perda nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur tentang pemasangan reklame di Kota Palembang ?
saya membutuhkan secepatnya
Ditanyakan oleh aziz aziz
Jawaban terbaik mengenai pertanyaan “perda nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur tentang pemasangan reklame di Kota Palembang ?” :
Answer by merryna s
semoga membantu…slm sukses
Sabtu, 02 Agustus 2008
Jangan Ada Lagi Baliho di Ampera (PERDA UU NO.8 TAHUN 2004)
Palembang, BP
Dua baliho masing-masing seberat 7 ton telah diturunkan dari Jembatan Ampera. Banyak pihak berharap agar jangan ada lagi baliho yang digantungkan di jembatan yang merupakan aset sejarah itu.
Proses penurunan baliho kedua di menara bagian Seberang Ulu, dilakukan Jumat (1/8) malam, mulai pukul 22.00. Sepuluh orang teknisi dari PT Trimitra Mulia Kencana dikerahkan untuk melepaskan baliho yang memiliki berat 7 ton itu. Rincian berat baliho, untuk konstruksi 6 ton dan berat aksesoris seperti lampu, gambar, dan alumunium 1 ton.
Teknisi Konstruksi PT Trimitra Mulia Kencana Bambang Sabardiman yang ditemui di lokasi, mengatakan, pada malam kedua ini pihaknya menargetkan gambar, alumunium, dan span rail yang berada di Seberang Ulu bisa dilepaskan,
Tiupan angin yang cukup kencang di atas jembatan cukup menghambat kerja tim teknisi. Ditambah dengan berat baliho yang sedikit menyulitkan. Sedangkan lalulintas tidak terlalu mengganggu karena ada empat petugas dari Dinas Perhubungan yang turut membantu mengatur kendaraan yang lewat.
Malam sebelumnya, tim teknisi ini telah melepaskan baliho yang berada di menara bagian Seberang Ilir. Dilepaskannya dua baliho ini disambut baik berbagai pihak. Ishak Yunus yang selama ini konsen terhadap nasib Jembatan Ampera. Koordinator Tim Peneliti Universitas Bina Darma yang pernah meneliti kerusakan Jembatan Ampera, dengan tegas menyatakan, sudah seharusnya baliho itu dilepaskan.
Dia berpendapat, Jembatan Ampera memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Dengan demikian tidak perlu dipasang baliho ataupun neon box produk rokok di sana. “Seolah-olah Jembatan Ampera dijual kepada swasta,” tukas dia.
Selain dari sisi sejarah, Ishak Yunus juga menekankan besarnya pengaruh beban jembatan bagi kerusakan yang dialami Jembatan Ampera. Berdasarkan hasil penelitiannya Ishak mengatakan, saat ini banyak kerusakan yang sudah terjadi di badan jembatan, seperti retak-retak di beberapa bagian di bawah Jembatan Ampera yang keropos.
Beban Jembatan Ampera semakin meningkat ketika baliho besar terpasang menutupi kedua menara jembatan. Tidak adanya bangunan tinggi ataupun pepohonan, mengakibatkan angin bisa langsung menerpa penampang baliho tanpa bisa dihalangi. Akibatnya beban yang harus ditahan menara semakin besar, dan ini membuat beberapa bagian dalam menara juga sudah banyak yang keropos.
Setelah baliho di atas Jembatan Ampera dilepas, Ishak berharap pemerintah segera mengembalikan nilai sejarah yang ada pada Jembatan Ampera seperti semula. Pemerintah harus mempunyai komitmen yang kuat untuk memperhatikan keberadaan jembatan ini. Semuanya telah diatur dalam peraturan daerah, bahwa pemasangan reklame di tempat-tempat bersejarah dilarang, dan itu harus diterapkan tanpa terkecuali.
Mengantisipasi agar tidak ada lagi pihak yang menggantungkan baliho di Jembatan Ampera, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Irmaidi SH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pemasangan semua bentuk reklame telah diatur di dalam Perda No 8 Tahun 2004, tentang Pembinaan Retribusi Penyelenggara Reklame.
Namun Irmaidi mengakui, penerapan semua itu tergantung kepada kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin untuk memasang sebuah reklame.
Banjir Protes
Sekadar kilas balik, terpajangnya baliho di Jembatan Ampera telah menuai banyak protes. Salahsatunya dari Walhi Sumsel. Dolly Reza Pahlevi, aktivis Walhi Sumsel, pernah menjelaskan, setiap penyelenggaraan pembangunan, termasuk pemasangan baliho, berdasarkan Undang-undang No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, harus memiliki analisa dampak lingkungan (amdal). Analisa yang dilakukan terkait dengan aspek ekonomi, sosial, dan budaya, yang memang perlu diperhatikan. Menurut dia, pemasangan baliho di Jembatan Ampera sangat tidak sesuai dengan Amdal.
Begitu juga dengan DPRD Sumsel. Pada laporan Dapil Sumsel I di Rapat Paripurna DPRD Sumsel April 2007 lalu, Sekretaris Kelompok Dapil Sumsel I Ir Misliha R MM mengatakan, anggota Dapil Sumsel I melakukan reses perorangan dengan konstituen masing-masing di Kota Palembang. Hasilnya diketahui, warga Palembang banyak mempertanyakan keberadaan baliho di Ampera.
“Jadi kami menyarankan agar kiranya keberadaan baliho tersebut perlu ditinjau ulang oleh Pemerintah Kota Palembang, dengan salah satu alternatif memindahkannya di tempat yang tidak kalah strategis,” ujar Misliha.
Wakil rakyat dari Dapil Sumsel I menyampaikan, tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan baliho raksasa yang bertengger di dua tiang Jembatan Ampera mengurangi keasrian jembatan. “Selain itu juga memberikan dampak psikologis tersendiri bagi para pengguna jembatan saat hujan lebat disertai angin kencang. Apalagi pascalepasnya baliho beberapa waktu lalu,” kata Misliha.
Dalam Diskusi Terbatas BeritaPagi di Kantor BeritaPagi, Senin (22/10/2007), yang dihadiri Kasubdin Bina Program Dinas T
Apa yang sedang anda pikirkan mengenai topik “perda nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur tentang pemasangan reklame di Kota Palembang ?” diatas ?
Informasi Terkait :
Berita Terbaru :
Filed under: Sumatera | Tagged: berapa, kota, Mengatur, nomor, palembang, pemasangan, Perda, Reklame, tahun, tentang

Bro, coba deh lo googling dengan keyword “perda reklame kota Palembang”. Mdh2an loe dapet ya. Gw doain dah!