Mohon bantuannya tentang cara menggugat cerai suami…?

saya dan suami menikah di padang dan sekarang kami tinggal di batam,,,saat ini hubungan kami tidak harmonis dan saya berencana untuk kembali ke padang sementara suami tetap di batam. saya juga berencana untuk menggugat cerai suami…pertanyaannya dimanakah saya bisa menggugat cerai. apakah di padang atau di batam…terimakasih

Ditanyakan oleh Rossa

Jawaban terbaik mengenai pertanyaan “Mohon bantuannya tentang cara menggugat cerai suami…?” :

Answer by Alay
uni…kl uni menikah di KUA padang berarti hrs menggugat cerai dipadang jg, tp tidak dilarang jg menggugat di batam, cm biayanya lebih tinggi dr tmpt dimana uni menikah, sebab pengadilan agama dimana uni tgl hrs meminta konfirmasi dulu kpd pengadilan agama dimana uni menikah, tp cb fkirkan lg apa perceraian adalah jalan terbaik ???!!!

Berikan jawaban anda bila anda mengetahui tentang “Mohon bantuannya tentang cara menggugat cerai suami…?” .


Related Articles


Informasi Terkait :


Berita Terbaru :




232 Responses to “Mohon bantuannya tentang cara menggugat cerai suami…?”

  1. jgn lupa siapkan saksi kuat (klo bs bukan dari kalangan keluarga kandung)

    Reply

  2. pastinya di padang

    emang ga bisa hubungan jarak jauh?

    Reply

  3. Gugatan cerai dapat diajukan/didaftarkan baik oleh si istri maupun si suami. Sebelumnya perlu diterangkan dahulu ada perbedaan definisi antara pengajuan gugatan cerai yg diajukan istri dengan yg diajukan suami. Jika istri yg mengajukan gugatan cerai dinamakan “cerai gugat” dan, jika suami yg mengajukan gugatan cerai dinamakan “permohonan cerai talaq”.
    Permasalahannya sekarang, masih banyak orang belum mengerti perbedaan mana yg lebih singkat, proses cerai yg diajukan oleh istri dengan proses cerai yg diajukan suami. Jawabannya: gugatan cerai yg diajukan istri proses cerainya relatif lebih singkat.
    Jika gugatan cerai yg diajukan istri maka tahapan sidangnya dilakukan sebanyak 8 kali, yakni:

    1. sidang pembacaan gugatan/perdamaian
    2. sidang jawaban
    3. sidang replik
    4. sidang duplik
    5. sidang pembuktian/saksi dari penggugat
    6. sidang pembuktian/saksi dari tergugat
    7. sidang kesimpulan
    8. sidang pembacaan putusan

    Sementara, gugatan cerai yg diajukan suami akan menjalani 9 tahapan sidang, ialah:

    1. sidang pembacaan gugatan/perdamaian
    2. sidang jawaban
    3. sidang replik
    4. sidang duplik
    5. sidang pembuktian/saksi dari penggugat
    6. sidang pembuktian/saksi dari tergugat
    7. sidang kesimpulan
    8. sidang pembacaan putusan
    9. pembacaan ikrar talaq

    Reply

  4. Gugatan perceraian disini harus diajukan di tempat kediaman/keberadaan Tergugat (suami anda) saat ini, yaitu di Batam.

    Reply

  5. Saya mencoba sedikit memberi gambaran yang mudah mudahan bermanfaat

    PENGAJUAN/PENDAFTARAN GUGATAN
    Untuk Muslim: Daftarkan gugatan di Pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri (Tempat kediaman, tidak mutlak berarti yg tercantum di KTP)
    –Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam:Ayat (1):
    …..”Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami”…..

    Untuk Non Muslim: Daftarkan gugatan di Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (LIhat KTP nya yaa…)

    Untuk sementara demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf bila ada yang kurang jelas….

    Salam Persahabatan
    BADRUL MUNIR (Advokat/Pengacara)

    YM : badrulisme@yahoo.com
    FB : badrulisme@gmail.com

    Reply

Leave a Reply

Situs terkait dengan "Mohon bantuannya tentang cara menggugat cerai suami…?" :

2010 © Indonesia Search Engine. All Rights Reserved.
Contact Us · Privacy Policy · Sitemap · RSS